Seputar Sergai, SERDANG BEDAGAI - Banyak polemik terjadi didalam program bansos atau bantuan sosial yang ada di indonesia. Salah satu nya polemik program PKH yang beredar isu tentang sanksi pidana didalamnya.
Melihat isu yang semakin berkembang dan tak terkendali, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Desa (LKBHMD) angkat bicara. Menurut mereka, isu ini ibaratkan pisau bermata dua. Satu sisi, ini membuat masyarakat yang memang mampu tapi masih mendapat program PKH untuk mengundurkan diri. Satu sisi, isu ini merupakan pembodohan hukum buat Masyarakat.
Saat kami konfirmasi kepada Direktur Eksekutif LKBHMD Amas Maulana, beliau berpendapat isu-isu yang seperti ini harus diluruskan. Jangan nanti bergulir bagai bola sajlu. Dan ujung-ujungnya bakal membuat masyarakat terbodohi.
"Isu ini bagai pisau bermata dua, satu sisi membuat masyarakat dan perangkat pemerintah ga asal-asal lan dalam mendata penerima yang memang bener-bener layak. Satu sisi ini adalah pembodohan hukum pada masyarakat. Ini harus diluruskan." Ujar Direktur Eksekutif LKBHMD.
Dalam postingannya di website resmi LKBHMD yang berjudul Cek Fakta LKBHMD : Benarkah penerima pkh yang telah mampu dapat dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun? menekankan dan pada intinya menyebut bahwasannya informasi tersebut tidak benar.
Mereka berpendapat, apabila terdapat masyarakat yang telah mampu namun masih mendapatkan bantuan program PKH dapat dipidana. Jika terjadi kesalahan data saat verifikasi dan validasi, maka itu murni tanggung jawab pelaksana program PKH (Pemerintah). Diharapkan perangkat pemerintahan jauh lebih perhatian pada masyarakat dengan salah satu cara nya yaitu melakukan sosialisasi Program PKH ini sampai ke Seluk-Beluknya kepada masyarakat. Jangan membiarkan atau bahkan sampai ikut menakut-nakuti masyarakat dengan informasi yang tidak benar.
*Untuk membaca tulisan lengkap LKBHMD silahkan klik DISINI
0 Komentar
Bijaklah dalam Berkomentar